Polisi hentikan kasus Lula Lahfah: tak ada tindak pidana dan melawan hukum

  • Arry
  • 30 Jan 2026 22:14
Selebgram Lula Lahfah(lula lahfah/instagram)

Newscast.id - Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hal ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo. Menurutnya, keputusan ini diambil dari jasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan tim.

“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Ardian di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," katanya.

Baca juga
Siapa sosok V, saksi kunci di saat Lula Lahfah meninggal dunia

"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," sebut dia.

"Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum," ujarnya.

“Dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” tambahnya.

“Kita hormati keluarga korban, kita doakan, di sini kita coba introspeksi diri jangan menimbulkan polemik-polemik saya minta karena apa yang sudah saudari LL lakukan di sini perbuat di sini saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. Lula dimakamkan di TPU Rawa Terate pada Sabtu, 24 Januari.

Artikel lainnya: Masuk Ancol, Dufan, Sea World cuma Rp150 ribu, cek jadwal dan syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait