Penjelasan polisi soal tabung Whip Pink isi N20 di kasus meninggalnya Lula Lahfah

  • Arry
  • 1 Feb 2026 13:14
Selebgram Lula Lahfah(@lulalahfah/instagram)

Bareskrim Polri mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O yang biasa dikemas dalam tabung Whip Pink. Gas itu kini kerap disalahgunakan untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, kemudian langsung dari tabungnya ataupun menggunakan cartridge," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap.

Zulkarnain menjelaskan, N2O kerap digunakan dalam dunia medis sebagai gas medis. Gas ini berfungsi sebagai obat analgesik atau pereda nyeri dan anestesi, dan penggunaannya diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Menurutnya, N2O atau Nitrous Oksida masuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur tentang teknis instalasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan," ucap dia.

"Penggunaan gas NO2 dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucap dia.

"Sehingga penerapan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika sedang dalam perumusan," ucap dia.

"Dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.Tentunya untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara yang lain dan yang sehat. Maka untuk itu kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait