Penjelasan polisi soal tabung Whip Pink isi N20 di kasus meninggalnya Lula Lahfah

  • Arry
  • 1 Feb 2026 13:14
Selebgram Lula Lahfah(@lulalahfah/instagram)

Newscast.id - Penemuan tabung whip pink di kamar apartemen saat Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia menyita perhatian. Polisi menjelaskan isi dari tabung tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah menjelaskan, tabung berwarna pink itu ditemukan saat polisi melakukan olah TKP di kamar apartemen Lula Lahfah pada Jumat, 23 Januari 2026. Tabung itu ditemukan bersama dengan barang bukti lainnya.

"Di sini kita lihat, salah satunya adalah tabung pink. Nah, tabung pink ini yang akan menjadi banyak polemik di masyarakat, 'Apa isi kandungan tabung pink itu?'. Nanti dari pihak Laboratorium Forensik yang akan menjelaskan lebih lanjut apa isi kandungan dari tabung pink tersebut," kata AKBP Iskandarsyah, Jumat, 30 Januari.

Iskandarsyah memastikan, tabung Whip Pink itu adalah milik Lula Lahfah. Hal ini dipastikan dari pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri melalui tes DNA.

Baca juga
Polisi hentikan kasus Lula Lahfah: tak ada tindak pidana dan melawan hukum

"Karena di sini kami melihat ada barang-barang yang disentuh, dibawa oleh saudari LL yang kita pastikan bahwa barang-barang itu memang milik dari saudari LL. Jadi kita mendapatkan DNA pembanding dari keluarga terdekat," kata Iskandarsyah.

Tabung Whip Pink itu pun kemudian disita dan diusut apa isi dari botol itu. Labfor Polri pun mengungkapkan isi tabung itu.

“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan keadaan kosong,” kata Kasubdid Bioser Luslabfor Polri, Kompol Irfan Rofik.

Menurutnya, polisi kemudian membandingkan botol itu dengan whip pink yang baru. Hasilnya, polisi menemukan adanya kandungan N2O.

“Tapi dari penyidik dikasih dengan merek yang sama dari produksi yang sama. Kami periksa tabung gas tersebut untuk sebagai pembanding,” ucap Irfan.

“Ada mengandung Nitrous Oxide (N2o),” tandasnya.

Bahaya Gas N20 >>> 

 

Bareskrim Polri mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O yang biasa dikemas dalam tabung Whip Pink. Gas itu kini kerap disalahgunakan untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, kemudian langsung dari tabungnya ataupun menggunakan cartridge," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap.

Zulkarnain menjelaskan, N2O kerap digunakan dalam dunia medis sebagai gas medis. Gas ini berfungsi sebagai obat analgesik atau pereda nyeri dan anestesi, dan penggunaannya diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Menurutnya, N2O atau Nitrous Oksida masuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur tentang teknis instalasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan," ucap dia.

"Penggunaan gas NO2 dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucap dia.

"Sehingga penerapan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika sedang dalam perumusan," ucap dia.

"Dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.Tentunya untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara yang lain dan yang sehat. Maka untuk itu kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait