Newscast.id - Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, berharap kasusnya segera selesai. Dia pun mengajukan perdamaian lewat mekanisme restorative justice.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan, Rismon mengajukan permohonan RJ pada pekan lalu. Surat permohonan disampaikan bersama kuasa hukumnya.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Kombes Iman kepada wartawan.
Iman menjelaskan Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Maret untuk menanyakan perkembangan permohonan restorative justice itu.
Baca juga
KPU akhirnya tunjukkan salinan ijazah Jokowi ke publik, Bonatua buka 2 penampakannya
"Saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka. Dua tersangka yakni Wggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan kasusnya usai menemui Jokowi di Solo.
Usai bertemu Jokowi, Eggi dan Damai Hari Lubis kemudian mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Permohonan dikabulkan dan polisi menghentikan kasus Eggi dan Damai Hari Lubis.
Dengan demikian kini tersisa enam tersangka. Mereka dalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang berada pada klaster pertama.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masuk klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Artikel lainnya: Mau itikaf 10 hari terakhir Ramadan di Masjid Istiqlal, begini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News