Alasan MA Sunat Hukuman Rizieq Shihab: Keonaran Hanya di Media Massa

  • Arry
  • 15 Nov 2021 19:16
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun. Rizieq tetap dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap di RS Ummi hingga timbul keonaran.

Apa pertimbangan MA mengurangi hukuan Habib Rizieq?

"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngnaro, kepada Newscast.id, Senin, 15 November 2021.

"Tidak terjadi konflik jiwa, fisik atau harta benda," imbuhnya.

Baca Juga
MA Diskon Hukuman Rizieq Shihab Jadi Cuma 2 Tahun

Selain itu,MA juga beralasan, Habib Rizieq juga telah divonis dalam perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian peristiwa Covid-19.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," kata Wakil Ketua Bidang Yudisial MA itu.

Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto. Putusan dibacakan pada Senin, 15 November 2021.


Selanjutnya amar putusan kaasi Habib Rizieq Shihab >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait