Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka, Banser datangi Gedung KPK

  • Arry
  • 12 Mar 2026 17:47
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Sejumlah anggota Banser NU terlihat mulai mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut sudah tiba di KPK sejak pukul 13.00 WIB, Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak hakim.

"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut.

Pemeriksaan Yaqut masih berlangsung hingga sore ini. Belum diketahui apakah akan langsung ada penahanan atau tidak.

Baca juga
Gugatan praperadilan ditolak hakim, Gus Yaqut sah jadi tersangka korupsi kuota haji

Di tengah pemeriksaan, sejumlah anggota Banser NU mulai mendatangi KPK. Para banser yang mengenakan seragam loreng itu datang dengan melakukan konvoi menggunakan motor hingga mobil.

"Gus Yaqut sahabat kita sampai mati," seru salah satu anggota Banser dari atas mobil komando.

"Kami meyakini demi Allah bahwa Gus Yaqut tidak bersalah,," sambung orator.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.

Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Atas tindakan ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Muhammadiyah tetapkan Lebaran Idulfitri 20 Maret 2026 versi KHGT, Ini penjelasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait