Newscast.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan wajah pelaku penyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto berasal dari tangkapan layar CCTV yang dilewati pelaku.
"Saat ini kami menduga dapat kami infokan bahwa 2 orang yang kami tunjukkan tersebut dari satu data polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2026.
"Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku lebih dari 4 sebagaimana info awal yang kami sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," tambahnya.
Dari foto yang ditampilkan terlihat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor. Pada foto pertama, kedua pelaku tak menggunakan helm. Hal ini membuat wajahnya terlihat dengan jelas di CCTV.
Baca juga
Polisi: pelaku penyiraman air keras ke aktivis Andrie Yunus 4 orang pakai 2 motor
Sementara foto kedua memperlihatkan satu pelaku menggunakan helm, sementara satu orang lainnya hanya menggunakan topi.
"Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pun pengolahan sehingga kami dapat pertanggungjawabkan bahwa ini bukan hasil Artificial Intelligence," ujarnya.
"Kami sampaikan bahwa ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui oleh para pelaku sehingga bukan hasil Artificial Intelligence," tegasnya.
Puspom TNI tangkap pelaku >>>
Pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditangkap. Pelaku diketahui adalah anggota TNI.
Sebanyak empat pelaku diamankan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto di Jakarta.
Empat pelaku itu adalah anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.
Usai mengamankan pelaku, Mayjen Yusri mengaku akan membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan.
Menurut Mayjen Yusri, para pelaku dijerat dengan ayat 1 dan 2 Pasal 467 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News