Kontroversi Mahfud MD: Antara Covid-19, Istri dan Ikatan Cinta

  • Arry
  • 17 Jul 2021 12:39
Mahfud MD(Humas/setkab)

Mahfud MD kembali mengaku kini memiliki kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mahfudmd, dikutip newscast.id, Jumat, 16 Juli 2021.

Dalam cuitannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengkritisi isi cerita Ikatan Cinta. Menurutnya, penulis naskah Ikatan Cinta kurang memahami ketentuan hukum pidana Indonesia, terlebih dalam kasus pembunuhan Roy yang melibatkan Sarah dalam kisah Ikatan Cinta.

Cuitan Mahfud MD

"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD memberikan wawasan soal hukum pidana yang diterapkan dalam sinetron tersebut.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan meminta dihukum demi melindungi Elsa," cuitnya.

"Dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," lanjutnya.

Cuitan Mahfud MD soal Ikatan Cinta

Untuk diketahui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP. Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain," bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Ikatan Cinta adalah sinetron populer di tengah masyarakat. Sejak tayang 19 Oktober 2020, sinetron ini dibintangi Amanda Manopo sebagai Andin, Arya Saloka sebagai Aldebaran, Glenca Chysara sebagai Elsa, Evan Sanders sebagai Nino, dan beberapa aktor lainnya.

Jalan cerita sinetron ini berkutat pada kasus pembunuhan Roy yang dilakukan oleh Elsa. Roy dibunuh karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan Elsa.

Saat pembunuhan, Andin berada di tempat kejadian perkara. Ia jadi orang pertama yang dituduh sebagai pembunuh.

Seiring berjalannya cerita, ibu kandung Elsa yang bernama Sarah mengaku sebagai pembunuh. Sarah hendak menyelamatkan putrinya dari ancaman jeruji penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait