4 Anak mendiang bos Djarum Michael Bambang Hartono terima warisan Rp52 T per orang

  • Arry
  • 14 Agt 2026 10:59
Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono meninggal dunia(forbes/forbes)

Newscast.id - Anak-anak mendiang bos Djarum Michael Bambang Hartono, mulai menerima warisan ayahnya. Mereka dikabarkan akan mendapatkan masing-masing US$2,93 miliar atau sekitar Rp52,36 triliun (kurs Rp17.872) per orang.

Michael Bambang Hartono diketahui meninggal dunia pada Maret 2026 pada usia 86 tahun. Michael dan saudara laki-lakinya, Robert Budi Hartono diketahui memiliki saham di sejumlah perusahaan besar seperti Djarum hingga BCA.

Mengutip The Star, Kamis, 13 Agustus 2026, Michael memiliki saham BCA melalui perusahaan induk milik keluarga, PT Dwimuria Investama Andalan (PT DIA). Sebanyak 49 persen saham Michael di Dwimuria kini dibagi rata di antara keempat ahli warisnya.

Berdasarkan kepemilikan Dwimuria di Bank Central Asia, saham Michael di perusahaan induk tersebut bernilai sekira US$11,7 miliar atau Rp209,1 triliun per 11 Agustus.

Baca juga
Pemilik Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia

Selain saham BCA, anak-anak Michael Bambang Hartono juga memiliki kepentingan di berbagai kerajaan bisnis keluarga pemilik PT Djarum yang meliputi berbagai sektor mulai dari rokok, pusat perbelanjaan, e-commerce hingga perkebunan.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga sudah menyampaikan informasi peralihan kepemilikan PT DIA yang juga merupakan pemegang saham pengendali terakhir bank tersebut.

"Sehubungan dengan telah meninggal dunianya Alm. Bapak Bambang Hartono yang merupakan pemegang saham dari PT Dwimuria Investama Andalan (PT DIA) yang juga merupakan Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan maka terdapat perubahan pemegang saham pengendali PT DIA," tulis BCA dalam laporan keterbukaan informasi mereka kepada BEI.

"Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan menjadi Bapak Robert Budi Hartono. Sehubungan dengan perubahan pemegang saham pengendali dari PT DIA yang juga merupakan Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan tersebut, pada tanggal 30 Juli 2026 Perseroan telah menerima Surat OJK No. SR-21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026 perihal Struktur Kepemilikan Akhir PT Bank Central Asia Tbk ("Surat OJK"), yang pada pokoknya menginformasikan kepada Perseroan bahwa perubahan struktur kepemilikan akhir Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK dimana Bapak Robert Budi Hartono merupakan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dari Perseroan," papar bank dengan kode saham BBCA itu.

Artikel lainnya: Polisi tangkap 2 orang terkait kasus hafalan Qur'an berhadiah miras, buru pihak lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait