Newscast.id - Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah pun kini masih mempelajari putusan itu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan, pemerintah akan mempelajari pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara polemik ijazah Gibran.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Baca juga
Kata Gibran soal putusan MK: Kalau tak lulus SMA, nggak mungkin kuliah
Mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto, Bambang Eko mengakui belum mengetahuinya.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.
Bambang Eko juga mengaku belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan itu.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.
"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujarnya.
Artikel lainnya: Kemendikdasmen kaji aturan siswa tak otomatis naik kelas, berlaku lagi di 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News