5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui

  • Arry
  • 9 Des 2021 17:01
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)


4. Modus bejat Herry Wirawan

Dalam surat dakwaan terungkap, dalam melakukan aksi bejatnya, Herry melakukan dengan ancaman.

Herry Wirawan bahkan memaksa para santrinya untuk berhubungan dengan mengatakan sebagai santri harus menuruti perintah guru.

“Kamu harus taat kepada guru,” perintahnya kepada seorang korban.


5. Terancam 20 tahun penjara

Akibat aksinya, Herry Wirawan didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait