Gubernur Anies Revisi UMP Jakarta, Kini Naik Rp225 Ribu Jadi Rp4,6 Juta

  • Arry
  • 18 Des 2021 10:19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(aniesbaswedan/instagram)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022. Kini kenaikan UMP sekitar Rp225.667

Sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta 0,85 persen atau sekitar Rp37.749 menjadi Rp4.453.935. Kini direvisi naik 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu, 18 Desember 2021.

Anies menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi Bank Indonesia. Yakni pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 hingga 5,5 persen.

Baca Juga
UMP 2022 Naik: Jakarta Tertinggi Rp4,5 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta

Sementara, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen. Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujarnya.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga
Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi, Cek Jumlah Minimal Gaji di Daerah Anda

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujarnya.

Sebelum menaikkan UMP, Anies sudah bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021. Dalam suratnya Anies menyampaikan kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Tak hanya menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait