Bahar bin Smith Kembali Dipenjara Usai 40 Hari Bebas, Kini Dijerat Kasus Hoaks

  • Arry
  • 4 Jan 2022 15:23
Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat(ist/ist)

Bahar bin Smith kembali harus menginap di rumah tahanan usai merasakan kebebasan selama 40 hari. Bahar kini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan Bahar bin Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022. Penahanan dilakukan usai Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran Hhoaks.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kombes Ibrahim Tompo, Selasa, 4 Januari 2022.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan TR sebagai tersangka. TR adalah sosok yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith. Ceramah dilakukan Bahar di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2011.

Bahar Smith kini dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait