Timbun Minyak Goreng Rp14 Ribu? Siap-siap Dipenjara 5 Tahun Atau denda Rp50 Miliar

  • Arry
  • 23 Jan 2022 08:41
Ilustrasi Minyak Goreng(ist/ist)

Polisi mengeluarkan peringatan keras ke masyarakat. Bagi siapa yang nekat menimbun minyak goreng yang dijual seharga Rp14 ribu per liter, siap-siap dipidana.

Peirngatan ini dikeluarkan Mabes Polri. Bahkan Mabes Polri sudah membentuk tim monitoring untuk mencegah penimbunan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga
Di Indonesia Harga Minyak Goreng Rp14.000, di Malaysia Harganya Rp8.500, Kok Bisa?

Ahmad menjelaskan, polisi siap memberikan pidana bagi siapa saja yang nekat menimbun minyak goreng. Ancaman pidananya pun tidak main-main seperti diatur dalam UU Perdagangan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," kata Ahmad.

Baca Juga
Pemerintah Jual Minyak Goreng Rp14.000, di Pasaran Harga Minyak Masih Rp19 Ribuan

Menurut Ahmad, Polri kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar membatasi setiap pembelian minyak goreng agar sesuai ketentuan yakni maksimal 2 liter.

"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan provinsi/kota/kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tuturnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait