7 Temuan LPSK Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Disuruh Bayar, Ada yang Meninggal

  • Arry
  • 30 Jan 2022 09:59
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin(ist/ist)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemukan 7 fakta mengejutkan soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Investigasi LPSK di rumah Terbit Rencana dilakukan pada 27 Januari 2022. Dalam investigasi itu, LPSK mewawancarai warga binaan dan pengawas kerangkeng manusia itu.

"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

Berikut 7 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin:

1. Dua kerangkeng manusia

LPSK menemukan ada dua kerangkeng manusia di area rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Selain itu, ada tempat kosong yang berada di sekitar kerangkeng yang diduga digunakan untuk tempat memasak.

"Ada dua kerangkeng. Informasi yang kami peroleh ketika penggerebekan, ketika penangkapan Bupati oleh KPK, mereka menemukan ini. Ketika pertama kali ditemukan, jumlah total 43. Pembagiannya berapa belum jelas. Di kerangkeng 1 itu, (penghuninya) yang lebih muda, lebih terakhir masuk," kata Edwin, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Edwin, kondisi kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Terbit Rencana itu juga tidak sesuai standar jika dijadikan tempat rehabilitasi. Terutama kondisi WC.

"Ada MCK 80x150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," ujarnya.


2. Penghuni kerangkeng harus buat surat pernyataan

Edwin mengungkapkan, warga yang akan masuk kerangkeng wajib membuat surat pernyataan. Isinya, keluarga tidak boleh meminta penghuni pulang kecuali ada izin dari pembina kerangkeng.

Selain itu penguni dilarang dijenguk keluarganya. Serta keluarga dilarang menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama di dalam kerangkeng.

"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.


3. Penghuni ada tukang judi dan main perempuan

"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," kata Edwin.


Selanjutnya penghuni disuruh bayar hingga ada yang meninggal >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait