Keluarga D Ajukan Restitusi, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya Pengobatan di RS

  • Arry
  • 29 Mar 2023 10:00
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Keluarga D mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi ke para tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG. Permohonan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pelaku (ditujukan ke pelaku) sesuai dengan undang-undang LPSK. (melalui jalur restitusi) Iya benar," kata pengacara D, Mellisa Anggraeni, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Mellisa menjelaskan, restitusi itu nantinya akan disusun LPSK untuk diajukan ke majelis hakim yang mengadili para tersangka. Besarannya restitusi itu disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya medis dan psikis D.

"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya. Iya itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya Materil karena per hari nya saja sudah cukup besar," jelasnya.

Baca juga
Kabar Gembira! D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Bisa Berdiri

"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi david yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," jelasnya.

"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat alat medis kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. banyak komponennya," tambah dia.

Selain itu, pihak D juga bertemu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pertemuan membahas terkait hak-hak yang harus diperoleh D.

Baca juga
Sang Ayah Ungkap D Kini Alami Trauma Saraf Usai Dianiaya Sadis Mario Dandy

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," ujarnya.

"Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

Perkembangan kasus Mario Dandy Cs >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait