Keluarga D Ajukan Restitusi, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya Pengobatan di RS

  • Arry
  • 29 Mar 2023 10:00
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Untuk diketahui, saat ini kasus penganiayaan terhadap D sudah memasuki babak baru. Tersangka AG akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 29 Maret. Sementara berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga
Ternyata Mario Dandy yang Sebar Video Penganiayaan, Disebar Usai Hajar D

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait