Sang Ayah Ungkap D Kini Alami Trauma Saraf Usai Dianiaya Sadis Mario Dandy

  • Arry
  • 23 Mar 2023 12:24
Rekonstruksi AG menyalakan rokok saat Mario Dandy Satrio memerintahkan D sikap tobat(ist/ist)

Jonathan Latumahina menguak kondisi terbaru D yang masih dirawat usai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Melalui akun Twitternya, Jonathan kembali mengunggah video kondisi terbaru D di rumah sakit. Petinggi GP Ansor itu mengungkapkan anaknya terus berjuang meningkatkan kesadaran kognitifnya.

"David sedang berjuang mengembalikan semua yang dia pernah punya melalui pendengarannya yang semakin progres, walau matanya belum baik responnya," bunyi cuitan Jonathan, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

"Walau matanya belum baik responnya, saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," imbuh Jonathan.

Baca juga
Mario Dandy Kini Terancam Jeratan Pidana Baru UU ITE

"Ada trauma yang sangat dalam pada sistem sarafnya, yang potensinya bisa permanen kerusakannya," cuitnya lagi.

Untuk diketahui, sudah lebih dari 30 hari D terbaring di rumah sakit usai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy. Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Pelaku Mutilasi Korban 65 Potong Jadi Tersangka, Modusnya Terjerat Utang Pinjol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait