Irjen Napoleon Didakwa Hajar dan Lumuri M Kece dengan Tinja, Jaksa Beber Kronologinya

  • Arry
  • 24 Mar 2022 16:46
Irjen Napoleon Bonaparte(ist/ist)

Irjen Napoleon Bonaparte memasuki babak baru dalam kasusnya. Kini perkara penganiayaan terhadap tersangka penista agama, M Kace, yang diduga dilakukan Irjen Napoleon memasuki tahap persidangan.

Irjen Napoleon hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022. Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, penganiayaan terhadap M Kace dilakukan Irjen Napoleon bersama dengan empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya. Mereka adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Berkas dakwaan terhadap empat orang ini dilakukan terpisah dengan Irjen Napoleon.

Baca Juga
Irjen Napoleon Tulis Surat Terbuka: Aku Bukan Koruptor! Ini Isinya

Di surat dakwaan disebutkan, M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas sangkaan penistaan agama. Dia ditahan pada Agustus 2021. Di tempat ini, Irjen Napoleon juga menjadi tahanan atas kasus berbeda.

Kasus ini berawal saat M Kace hendak dibawa ke kamar sel isolasi nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Saat itu M Kace terlihat menggunakan tongkat jalan.

Irjen Napoleon kemudian meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan. Karena bisa menjadi senjata.


Ganti gembok ruang sel M Kace Diganti >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait