Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya

  • Arry
  • 14 Apr 2022 13:24
Ilustrasi Pembunuhan(@PublicDomainPictures/pixabay)

Selain itu, polisi juga menetapkan WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat. WH dan HO merupakan pelaku begal yang kabur saat Amaq Sinta membela diri menyerang dua begal lainnya.

Meski demikian, Tamiana menyatakan, Amaq Sinta bisa saja dikenakan dengan pasal lain.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.

Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

Mengenai kasus ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, Amaq Sinta melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

"Kalau orang jadi tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” kata Artanto.

"Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta," katanya.

Artanto menjelaskan, saat ini pihak pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait