6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

  • Arry
  • 14 Okt 2021 12:20
Ilustrasi Penahanan(@KlausHausmann/pixabay)

Mbah Minto harus meringkuk di tahanan Polres Demak. Pria berusia 74 tahun itu dijadikan tersangka lantaran membela diri saat diserang dengan alat setrum oleh orang yang mau mencuri kolam ikan yang dia jaga.

Berikut fakta Mbah Minto dan kasus yang menjeratnya:


Penjaga Kolam

Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilik lahan itu adalah Suhadak bin alm Subadi

Mbah Manto sendiri tinggal di sebuah gubuk yang berada di wilayah kolam ikan yang dia jaga.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan


Pergoki dan Bacok Pencuri

Pada 7 September 2021, Mbah Minto memergoki ada pencuri yang sedang mau mencuri ikan di kolam yang dia jaga. Pencuri berinisial M itu menggunakan alat setrum untuk meraup ikan di kolamnya mbah Minto.

Karena aksinya ketahuan, M langsung menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mnbah Minto membela diri. Dia sempat mengambil sabit yang berada di dekatnya. Akhirnya, pencuri itu berhasil dilumpuhkan mbah Minto.

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi, oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," kata pengacara mbah Minto dari LBH Demak Raya, Haryanto.

Sebelum kejadian ini, pemilik lahan mengaku sudah sering mengalami kehilangan peralatan dan ikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait