Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

  • Arry
  • 13 Okt 2021 14:07
Ilustrasi Kolam Ikan(@Jeremy Cai/unsplash)

Kisah tragis dialami Kasmito. Pria berusia 74 tahun yang akrab disapa mbah Minto itu harus menghuni ruang tahanan Polres Demak, Jawa Tengah. Dia dianggap menganiaya seorang yang diketahui akan mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kolam ikan itu milik saudaranya, Suhadak.

Dilansir dari Kabarnusa, kasus ini berawal saat mbah Minto memergoki ada seorang yang hendak mencuri ikan di kolam yang tengah dijaganya itu pada Selasa, 7 September 2021 pukul 21.00 WIB. Pencuri ikan itu menggunakan alat setrum.

Karena aksinya ketahuan mbah Minto, pencuri itu pun kemudian menyerang mbah Minto dengan menggunakan alat setrum yang dipegangnya. Mbah Minto kemudian spontan mengambil sabut yang ada di dekatnya untuk menyerang pencuri.

Baca Juga
Dipukul Preman Sampai Babak Belur, Ibu Tukang Sayur Ini Jadi Tersangka

Pencuri itu mengalami luka-luka akibat serangan mbah Minto. Dia pun kemudian melaporkan mbah Minto ke polisi.

Kasus ditindaklanjuti, dan polisi menetapkan mbah Minto sebagai tersangka dan harus menghui ruang tahana Polres Demak. Kasus ini pun sudah dalam tahap pemberkasan di kejaksaan.

Kuasa hukum mbah Minto, Haryanto menyatakan, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana," kata Haryanto.

Baca Juga
Dikritik Soal '3 Anak Saya Diperkosa', Polri: Kami Tak Khianati Tugas

Menurut Haryanto, yang merupakan Direktur LBH Demak, kasus pencurian sering terjadi di kolam yang dijaga mbah Minto. "Bahkan alat-alat perikanan seperti mesin disel, pompa air sering hilang dicuri," ujarnya.

Sekretaris LBH Demak, Nanang Nasir, menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi pelaku pencurian berkeliaran bebas. Sementara yang membela diri justru ditahan.

Baca Juga
Ramai #PercumaLaporPolisi, Ini Tanggapan Polri

Selain itu, juga disayangkan tidak tercapainya Restoratif Justice dalam kasus ini. Apalagi mbah Minto sudah memasuki usia lansia tapi harus menjalani proses pidana.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir, Karyono, menyampaikan, menjelaskan, saat ini pemilik kolam yang menjadi korban pencurian sudah melaporkan kasus dugaan pencurian ke Polres Demak.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pengaduan itu," tuturnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait