Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Divonis Bebas!

  • Arry
  • 12 Okt 2021 19:35
Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok(ist/ist)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Zaim dinyatakan tidak terbukti bersalah membuat mata uang sendiri dan menjadikannya alat pembayaran yang sah.

"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Majelis hakim pun memerintahkan agar jaksa membebaskan terdakwa Zaim Saidi.

"Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Fadil.

Atas putusan bebas ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Zaim Saidi didakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut Zaim Saidi 1 tahun penjara. Jaksa menilai Zaim Saidi terbukti membuat benda semacam mata uang dengan maksud untuk menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah.

Kasus ini terkuak pada Februari 2021. Saat itu beredar video yang viral adanya transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok.

Zaim disebut sebagai inisiator dari berdirinya Pasar Muamalah yang berdiri di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Dia diduga pengelola dan Wakala Induk yakni tempat menukarkan mata uang rupiah dengan koin dinar atau dirham. Koin itu kemudian dijadikan sebagai alat tukar barang yang diperdagangkan di Pasar Muamalah.

Polisi kemudian menangkap dan menahan Zaim Saidi.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait