6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

  • Arry
  • 14 Okt 2021 12:20
Ilustrasi Penahanan(@KlausHausmann/pixabay)

Dijadikan Tersangka dan Ditahan

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, mbah Minto dijadikan tersangka atas laporan M, pria yang diduga mencuri ikan.

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," kata Budi.

M kemudian dibawa ke puskesmas. Dan setelah kondisinya membaik, M membuat laporan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan mbah Minto.

"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021," kata Kapolres Budi.

Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri

Sedangkan Haryanto selaku pengacara mbah Minto menjelaskan, kliennya langsung ditahan setelah dilaporkan oleh M. "Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan," ujar Haryanto.


Kasus Mbah Minto Segera Disidang

"Saat ini sudah P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Demak Raya AKBP Budi.

Kejaksaan Negeri Demak pun menyatakan kasus atas nama mbah Minto sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.

"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian nggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo.

"Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal nunggu proses persidangan. Kita tinggal nunggu penetapan hakim kapan perkara tersebut bisa disidangkan," jelas Yulianto.


Pencuri Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah kasus ini mencuat, polisi akhirnya juga menetapkan M sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan Suhadak, pemilik lahan, pada 11 Oktober 2021.

Suhadak melaporkan kolam ikan miliknya telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut," ungkap Kapolres.

AKBP Budi menegaskan, penanganan dua kasus tersebut, yakni mbah Minto dan M, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait