Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri

  • Arry
  • 13 Okt 2021 20:54
Ilustrasi Penjara(Ichigo121212/pixabay.com)

Seorang kakek berusia 74 tahun, Kasminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Demak. Dia disebut melakukan penganiayaan kepada seseorang yang disebut hendak mencuri di kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

Polres Demak menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kasus mbah Minto sudah sesuai dengan prosedur.

"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).

Budi menegaskan, pihaknya juga akan mengusut kasus pencurian yang diduga dilakukan korban terhadap kolam ikan mbah Minto.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.

Mbah Minto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada 7 September 2021. Saat itu, mbah Minto yang sedang menjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melihat seorang hendak mencuri ikan sekitar pukul 21.00 WIB. Pencuri ikan itu terlihat menggunakan alat setrum.

Karena aksinya ketahuan, pencuri itu kemudian menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mbah Minto kemudian membela diri dengan menggunakan sabut yang ada di dekatnya.

Baca Juga
Ramai #PercumaLaporPolisi, Ini Tanggapan Polri

Akibatnya, sang pencuri mengalami luka-luka. Namun, sang pencuri melaporkan balik mbah Minto ke polisi.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Mbah Minto ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun harus menghuni ruang tahanan Polres Demak. Kasus ini pun sudah dalam tahap pemberkasan di kejaksaan.

Kuasa hukum mbah Minto, Haryanto menyatakan, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana," kata Haryanto.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait