Menguak Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng

  • Arry
  • 20 Apr 2022 12:10
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana(humas/kemendag.go.id)

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Sebagai penyelenggara negara, Indrasari Wisnu diharuskan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data LHKPN, Indrasari pernah melaporkannya pada 19 Maret 2021.

Laporan itu disampaikan saat Indrasari Wisnu Wardhana menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. Kekayaannya saat itu tercatat mencapai Rp 4,4 miliar.

Mengutip dari laman LHKPN KPK, Indrasari Wisnu diketahui memiliki dua rumah di Tangerang Selatan dan di Bogor dengan total nilai Rp 3,35 miliar.

Baca Juga
Sosok Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemdag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Wisnu juga memiliki kekayaan berupa kendaraan yakni satu unit mobil Honda Civic dan motor Honda Scoopy dengan nilai Rp 445,5 juta. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Indrasari Wisnu sebesar Rp 68 juta dan kas senilai Rp 872 juta.

Indrasari Wisnu diketahui memiliki utang sebanyak Rp 248 juta. Sehingga total harta Indrasari Wisnu setelah dikurangi utang adalah Rp 4,4 miliar.

Indrasari Wisnu menjadi tersangka karena diduga menerbitkan izin ekspor kepada tiga perusahaan kelapa sawit produsen minyak goreng. Tindakannya itu membuat minyak goreng langka dan mahal di pasaran.

Selain Indrasari Wisnu, kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Baca Juga
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait