Profil Timur Sukirno, Ahli Kepailitan yang Ditugaskan Benahi Garuda

  • Arry
  • 13 Agt 2021 21:13
Komisaris Utama Garuda Indonesia, Timur Sukirno(ist/ist)

Timur Sukirno baru saja ditunjuk menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia. Dia menggantikan posisi Triawan Munaf yang mengundurkan diri dari maskapai pelat merah itu.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia yang digelar Jumat, 13 Agustus 2021.

Menteri BUMN, Erick Thohir menilai Timur Sukirno sebagai sosok yang memiliki keahlian dan rekam jejak yang tidak diragukan di bidang restrukturisasi dan manajemen risiko perusahaan.

"Kami memperkuat pengawasan perusahaan dengan mengangkat dua sosok Komisaris dengan keahlian dan rekam jejak yang tidak diragukan lagi di bidang restrukturisasi dan manajemen risiko perusahaan,” ujar Erick.

Baca Juga:
Triawan Munaf-Yenny Mundur, Timur Sukirno Diangkat Jadi Komut Garuda

Siapa Timur Sukirno?

The Law Reviews, media asal Inggris, menuliskan Timur Sukirno merupakan Senior Partner kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP).

Dirinya adalah pendiri sekaligus ketua pertama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Bahkan, Timur Sukirno berpengalaman menangani perkara penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU), kepailitan, dan negosiasi di luar pengadilan.

Dikutip dari laman Linkedin, Timur Sukirno menyebutkan telah memilih pengalaman luas dalam pengembangan proyek termasuk pembiayaan jalan tol dan mass rapid transit (MRT).

"Dia adalah anggota Komite Pendidikan Tinggi Hukum di Departemen Pendidikan dan Sub-komite Pembangunan Hukum dalam Rangka Pemulihan Ekonomi," tulis The Law Reviews.

Dalam perjalanan karirnya, Timur juga kerap memberikan konsultasi kepada sejumlah perusahaan domestik dan internasional mengenai perkara dengan kepatuhan, anti-penyuapan, arbitrase, restrukturisasi utang, kebangkrutan, keuangan, proyek-proyek besar, hingga perselisihan sipil dan anti-monopoli.

"Karyanya diakui secara luas tidak hanya oleh klien luar negeri dan domestik tetapi juga oleh publikasi hukum internasional," demikian keterangan The Law Reviews.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait