Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

  • Arry
  • 28 Jun 2022 09:37
SPBU Pertamina(pertamina/mypertamina.id)

Pertamina menerapkan kebijakan baru bagi konsumen yang mau membeli BBM jenis Pertalite dan Solar. Mulai 1 Juli 2022, pembelian dua BBM subsidi itu wajib dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjelaskan kebijakan ini untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya.

Untuk tahap awal, kebijakan ini akan diuji coba di lima provinsi. Yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Alfian menjelaskan, pengguna jenis BBM Pertalite masih terlalu luas. Sehingga perlu dilakukan pembatasan penyalurannya.

Pembatasan ini pun diharapkan dapat berdampak pada menurunnya beban subsidi yang dikeluarkan pemerintah. "Kami harus tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” sambungnya.

Nantinya, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui aplikasi MyPertamina maupun di https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Menurut Alfian, pengguna yang sudah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

"Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," jelas Alfian.

Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU. Seluruh transaksi akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar, sehingga bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," jelas Alfian.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait