Viral ASN Pekalongan terjang jalan baru dicor, siap-siap kena sanksi

  • Arry
  • 30 Sep 2026 17:35
Aksi ASN Pekalongan terobos jalan yang baru dicor(ist/ist)

Newscast.id - Beredar video seorang pria berseragam dinas ASN menerobos jalan yang baru dicor dengan mobilnya. Aksi ASN itu pun diikuti pengendara lainnya.

Dalam video yang beredar terlihat pengemudi mobil berpakaian dinas cokelat melintas di Jalan Watusalam-Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jalan itu terlihat baru saja dicor beton. Peristiwa ini disebut terjadi pada Senin, 28 September 2026.

Terlihat di video, pengemudi itu membuka portal penutup jalan agar mobilnya dapat melintas. Aksi ASN itu kemudian diikuti para pengendara motor di belakangnya. Tindakan mereka meninggalkan jejak ban di jalan yang belum kering corannya.

Kepala BKPSDM, Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengungkapkan, pria yang nekat menerobos jalan yang baru dicor itu adalah ASN Kota Pekalongan. Menurutnya, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap menerima sanksi.

Baca juga
Heboh Mobil terjebak di Jalan Cor yang masih Basah, Netizen Puji Sikap Pekerja

"Sudah kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan mengakui perbuatan itu dan sudah menyatakan permohonan maaf," kata Rusmani Budiharjo, kepada wartawan.

Rusmani menjelaskan, ASN itu mengklaim saat itu kondisi jalan sedang padat karena jam sibuk. Dia pun kemudian nekat menerjang jalan cor yang masih basah itu.

"Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi, itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh, informasi seperti itu, saya enggak tahu persis," imbuh Rusmani.

"Informasi dari yang bersangkutan kemudian terpaksa melintas di situ, nggih. Tapi bagaimanapun itu menurut kami itu sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf," ujar Rusmani.

Terancam sanksi

Rusmani menjelaskan, saat ini pihaknya masih membahas hukuman disiplin terhadap ASN tersebut. Dia pun berharap tindakan negatif itu tidak terulang lagi.

"Kami masih mempelajari dengan tim penegak disiplin. Kami masih merumuskan kira-kira hukuman disiplin yang pas untuk yang bersangkutan," ujarnya.

"Nah, itu harusnya kan sudah kami tuangkan di Peraturan Wali Kota, ada Perwal Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Kode Etik Seorang ASN. Kemudian juga di PP 94 kan kami mendasari pada PP 94, itu ada ada aturan," kata dia.

Artikel lainnya: Masinis jadi tersangka kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, terancam 12 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait