Jabodetabek Naik Jadi PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Masuk Mal Hingga Bioskop

  • Arry
  • 5 Jul 2022 10:52
Ilustrasi Mal(stevepb/pixabay.com)

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Hal ini membuat pemerintah menaikkan kembali status PPKM di 14 daerah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, dan Bekasi atau Jabodetabek menjadi level 2.

Keputusan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dalam aturan tersebut disebutkan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

14 Daerah yang mengalami peningkatan status menjadi PPKM Level 2 antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Berdasarkan ketentuan, bagi daerah yang memasuki PPKM Level 2 harus mematuhi aturan sebagai berikut:

1. WFO Dibatasi menjadi 75 persen

Jumlah pegawai yang bekerja dari kantor alias work from office atau WFO hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dari kapasitas kantor.

Pegawai yang masuk kantor, wajib sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, pegawai yang masuk kantor juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar kantor.


2. Aturan masuk mal

Pada masa PPKM Level 2, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 waktui setempat.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas mal. Dan pengunjung yang boleh masuk mal hanya yang kategori hijau saja di PeduliLindungi.

Baca juga
Luhut: Vaksin Booster Bakal Diterapkan Jadi Syarat Bepergian Masyarakat


3. Aturan masuk menonton bioskop

Kapasitas pengunjung bioskop juga dibatasi menjadi maksimal 75 persen. Pengunjung yang masuk hanya yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diperbolehkan masuk bioskop.

Untuk anak-anak 7-12 tahun, wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Dan mereka harus didampingi orang tua.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait