Belum Booster, Naik Pesawat Hingga Kereta Api Wajib PCR atau Antigen

  • Arry
  • 9 Jul 2022 09:21
Ilustrasi Tiket Pesawat(Joshua Woroniecki/pixabay)

Pemerintah kembali mengetatkan aturan perjalanan dalam negeri. Kini, vaksinasi booster menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Berikut rincian aturan perjalanan tersebut:

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

  • Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
  • Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
  • Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
  • Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi


C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

  • Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengimbau agar pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan dua pekan sebelum waktu keberangkatan. Hal ini agar kekebalan atau antibodi dapat terbentuk dengan sempurna.

"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan tertulisnya.

"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."

"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.

"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait