25 Polisi Bakal Dipidana Gegara Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Ada 3 Jenderal

  • Arry
  • 4 Agt 2022 20:34
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(polri/Tribratanews.polri.go.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel kepolisian yang bertindak tidak profesional saat mengusut kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka terdiri:
3 Perwira Tinggi berpangkat Jenderal Bintang 1
5 Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar
3 Perwira Menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi
2 Perwira Menengah berpangkat Komisaris Polisi
7 Perwira Pertama
5 Bintara dan Tamtama

Kapolri menyatakan 25 personel tersebut ada yang merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Listyo, 25 personel polisi itu telah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Menurut Listyo, para terperiksa itu akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, mereka juga bakal mendapatkan mutasi.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.


Selanjutnya Bharada E jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP >>>

 

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi Pasal 338.

Andi menegaskan, penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua tidak berhenti di Bharada Eliezer. Dia menyatakan ada potensi keterlibatan pihak lain.

“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Andi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
    Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.


Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait