Polri: Irjen Sambo Tak Profesional dan Ambil CCTV

  • Arry
  • 7 Agt 2022 07:34
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Irjen ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut tidak profesional terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

"Berdasarkan beberapa bukti, Inspektorat Khusus menetapkan Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan saat olah TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Irjen Dedi menjelaskan, salah satu bentuk ketidakprofesionalan Irjen Sambo adalah terkait CCTV di rumah dinasnya.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.

Baca juga
Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Dibawa ke Mako Brimob

Dedi pun menyatakan pemeriksaan Irjen Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J masih terus dilanjutkan oleh Tim Khusus Polri. "Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoalkan CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga harus diganti.

“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” kata Listyo pada 4 Agustus.

Baca juga
Kapolri Sebut Ada Polisi Rusak CCTV, Ini Bagian Rekaman yang Diduga Hilang

Brigadir Yosua tewas di rumah Irjen Sambo pada 8 Juli 2022. Kasus ini baru dibuka polisi pada 11 Juli 2022.

Saat itu Polisi menyatakan, Brigadir Yosua tewas usai baku tembak dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer. Baku tembak dipicu aksi Brigadir J yang memasuki kamar dan melecehkan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

Klaim Polisi langsung dibantah keluarga Brigadir J. Mereka menilai Brigadir Yosua dibunuh dan disiksa.

Belakangan, Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun Polri menyatakan tindakan Bharada Eliezer tidak dilakukan sendirian.

Oleh karena itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait