Daftar 27 Polisi yang Terseret Kasus Irjen Sambo, dari Jenderal Hingga Briptu

  • Arry
  • 12 Agt 2022 10:18
Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo, melalui pengacaranya meminta maaf kepada instansi Polri dan rekan-rekan sejawatnya yang terseret di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Berikut isi lengkap surat Irjen Ferdy Sambo:

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Baca juga
Beredar Rekaman CCTV Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Irjen Sambo saat ini telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia diduga sebagai otak pembunuhan berencana dan merekayasa kasus tersebut.

Polri pun menjerat Sambo dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait