Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Wajib Tes PCR

  • Arry
  • 15 Agt 2022 08:25
Penumpang kereta api(humas/kai.id)

PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru. Bagi calon penumpang yang belum disuntik vaksin booster Covid-19, maka wajib untuk tes PCR. Aturan berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Termasuk untuk calon penumpang yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya.

Sementara bagi penumpang berusia 6-17 tahun, maka diberlakukan aturan mewajibkan tes PCR atau antigen bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," jelas Eva.

Bagi penumpang yang tidak melengkapi syarat perjalanan, maka akan ditolak untuk berangkat. Penumpang pun dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," ungkap Eva.

Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.

Berikut syarat lengkap perjalanan kereta api jarak jauh:

1. Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  2. Usia 6-17 tahun:
    a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
    d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  3. Usia di bawah 6 tahun
    Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait