Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: HP Suami Disita, Istri Muda Diperiksa

  • Arry
  • 24 Agt 2021 21:35
Olah TKP Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang(Polres Subang/instagram)

Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti agar dapat mengungkap kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

Terkini polisi menyita ponsel milik Yosef Hidayat, suami dan ayah korban, saat diperiksa pada Senin (23/8). Pengacara Yosef, Rohman Hidayat, menyatakan penyitaan ini dilakukan untuik pengembangan penyidikan.

"Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti (istri) dan Amalia Mustika Ratu (anak)," ujar Rohman, Selasa, 24 Agustus 2021.

Rohman menjelaskan, Yosef sudah tiga kali diperiksa polisi. Meski demikian Yosef masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Orang Dekat?

Kenapa Yosef pakai pengacara?

Rohman menjelaskan, dalam kasus ini polisi menerapkan pasal berat yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. Konsekuensinya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.

“Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan,” ujarnya.

“Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya,” kata Rohman.

Istri Muda Yosef Diperiksa 10 Jam >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait