Ayah Brigadir J Ungkap Janji Bharada E Saat Sungkem

  • Arry
  • 25 Okt 2022 21:44
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer cium tangan dan sungkem ke orang tua Brigadir Yosua saat persidangan(@kompastv/youtube)

Peristiwa menarik terjadi saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer sempat sungkem ke orang tua Brigadir Yosua yang hadir sebagai saksi.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Jaksa menghadirkan saksi yang berasal dari keluarga Brigadir Yosua.

Saat sidang dimulai, Bharada E yang duduk di samping tim pengacaranya mendatangi orang tua Brigadir Yosua yang duduk di kursi saksi.

Tampak hadir ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat; ibu Yosua, Rosti Simanjuntak; dan juga kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Momen Bharada E Sungkem ke Ayah dan Ibu Brigadir J Saat Sidang Lanjutan Kasus Sambo

Bharada E pun menyalami dan sungkem di hadapan Samuel dan rosti. Bahkan sempat ada perbincangan singkat diantara mereka. Apa itu?

Samuel Hutabarat mengungkapkan, Bharada E sempat mengucapkan obrolan singkat. Pertama, Eliezer meminta maaf atas kasus yang terjadi.

"Kita sama-sama mendengar, dia sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya," kata Samuel.

Atas permintaan Bharada E itu, Samuel memberikan maaf kepada terdakwa. "Sebagai umat beragama tentu mengikuti ajaran kita masing-masing, memaafkan," ujarnya.

Baca juga: Saksi: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua, Pakai Pistol Jerman

Selain itu, lanjut Samuel, Bharada Eliezer juga akan mengakui sejujur-jujurnya terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.

"Dia akan mengakui sejujur-jujurnya," kata Samuel.

Untuk diketahui, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Penembakan itu dilakukan secara berencana bersama dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kubu Brigadir J dan Febri Diansyah Saling Serang Soal Putri Sambo Adalah Otak Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait