Sebelum Bersaksi, Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

  • Arry
  • 8 Nov 2022 11:07
Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo saat bersaksi di PN Jakarta Selatan(@kompastv/youtube)

Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kambali dilanjutkan. Sidang mengagendakan memeriksa saksi, salah satunya Susi, yang merupakan ART Ferdy Sambo.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022. Ferdy Samob dan Putri Candrawathi kompak mengenakan kemeja putih.

Usai sidang dibuka, hakim menanyakan kondisi kesehatan Ferdy Sambo dan Putri yang duduk di kursi terdakwa.

Setelah itu hakim mempersilakan para saksi untuk masuk ke ruang sidang. Sejumlah saksi hadir mulai dari Susi hingga ajudan Ferdy Sambo. Susi mengenakan kemeja putih dan jilbab gelap.

Baca juga
Dituding Banyak Bohong, ART Ferdy Sambo Diancam Hakim Kena Pidana

Saat masuk ruang sidang, Susi langsung mendatangi kedua majikan yang duduk di kursi terdakwa di deretan pengacara. Pertama, Susi mendatangi Putri Candrawathi.

Susi datang dan langsung memeluk Putri. Sang majikan pun kemudian berdiri dan menyambut pelukan dari ART-nya itu. Keduanya berpelukan dan tampak Putri menepuk pundak hingga memegang pipi Susi.

Setelah itu, Susi mendatangi kursi Ferdy Sambo yang beada di ujung meja pengacara. Susi kemudian langsung cium tangan majikannya itu. Sambo membalas dan menepuk pundak Susi.

Baca juga
Suami Minta Susi ART Ferdy Sambo Jujur: Gak Usah Bela Siapa-siapa, Kasihan Anak-anak

Setelah itu, Susi duduk di kursi saksi untuk diperiksa identitasnya oleh hakim.

Susi pernah dihadirkan di sidang pembunuhan Brigadir J. Saat itu dia bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer.

Kesaksian Susi di sidang tersebut mengundang perhatian. Sebab jawaban Susi yang berbelit-belit hingga mengubah keterangan yang sudah disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Susi pun kemudian terancam dilaporkan ke polisi hingga dipidanakan karena berbohong dalam persidangan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Isu Perang Bintang di Balik Kabar Setoran Batubara Rp6 M Ismail Bolong ke Kabareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait