KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, Ini Daftarnya

  • Arry
  • 14 Des 2022 20:45
Surat Suara Pemilu(kpu/kpu.go.id)

Komisi Pemulihan Umum atau KPU resmi mengumumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Akan ada 17 parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh, dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024.

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Hasyim menjelaskan, 17 partai itu dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 karena memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 provinsi.

Sementara itu, ada satu paarpol yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Berikut 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya (Golkar)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


KPU juga menetapkan 6 Parpol lokal Aceh:

  1. Partai Aceh
  2. Partai adil sejahtera Aceh
  3. Darul Aceh
  4. Partai generasi
  5. Partai Nangoroe Aceh
  6. Partai Sira

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait