Kriminolog Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Harus Ada Visum, Ferdy Sambo Meradang

  • Arry
  • 19 Des 2022 21:53
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, menyatakan dugaan pemerkosaan yang diduga dialami Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Mustofa saat menjadi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Mustofa hadir sebagai ahli untuk lima terdakwa.

Jaksa awalnya menyatakan soal motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," ujarnya.

Mustofa pun menyatakan, butuh adanya visum untuk memperkuat dugaanpemerkosaan tersebut.

"Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.

"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.

"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.

"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" kata jaksa.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.

"Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?" ucap jaksa menegaskan dan dijawab Mustofa, "Iya, tidak bisa."

"Tapi apabila dia marah, tapi sempat nyusun rencana pengelabuan penghilangan barang bukti, menurut ahli sudah masuk (perencanaan)?" tanya jaksa lain.

"Sudah masuk ke dalam perencanaan, (pembunuhan berencana) ya," jawab Mustofa.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meradang >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait