Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

  • Arry
  • 30 Des 2022 18:03
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(ist/ist)

Ferdy Sambo membatalkan niatnya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Terdakwa pembunuhan Brigadir J itu kini mencabut gugatan yang sempat dilayangkan ke PTUN itu.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022.

Arman Hanis mengklaim pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.

Baca juga
Ferdy Sambo Melawan Gegara Dipecat Jadi Polisi, Gugat Kapolri Hingga Presiden Jokowi

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN. Ada epmat poin gugatan Ferdy Sambo, yakni:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Arman Hanis mengungkapkan, pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN karena tidak puas atas pemecatan Ferdy Sambo.

"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.

Baca juga: Legenda Sepakbola Pele Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait