5 Fakta Mutilasi Angela: Jasad Disimpan di Rumah dan Ditabur Kopi Agar Tak Bau

  • Arry
  • 7 Jan 2023 15:07
Ilustrasi mayat(ist/ist)

Kasus orang hilang bernama Ecky Listiantho akhirnya terkuak. Terbongkarnya kasus orang hilang ini justru mengungkap kematian seorang perempuan bernama Angela Hindriati. Wanita berusia 54 tahun ini tewas dibunuh dan dimutilasi.

Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya, Acha pada 24 Desember 2022. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menelusuri hilangnya Ecky.

Polisi akhirnya menemukan Ecky berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Jumat 30 Desember 2022.

Namun polisi tak hanya menemukan Ecky. Mereka juga menemukan jasad perempuan yang dimasukkan dalam dua kontainer plastik. Jasad yang telah dimutilasi itu belakangan diketahui telah disipan Ecky selama 1 tahun terakhir.

Baca juga
Geger Mutilasi di Bekasi, Ini Sederet Fakta yang Terkuak

Identitas korban mutilasi tersebut diketahui adalah Angela Hindriati. Identitas Angela terungkap berdasarkan hasil tes DNA dengan ampel DNA dari jenazah AL, putri Angela yang tewas pada 2018.

Angela sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sekitar satu tahun lalu.

Berikut 5 fakta yang telah terungkap dalam kasus mutilasi Angela:

1. Terbongkar dari kasus suami hilang

Kasus mutilasi Angela ini terbongkar dari adanya laporan orang hilang atas nama Ecky. Dia dialporkan hilang oleh istrinya.

"Jadi awalnya ada anggota dari Polda menanyakan info orang hilang atas nama Ecky, terus sampai ke rumah saya, mereka menanyakan, saya jawab tidak kenal. Tapi info dari polisi katanya tinggal di sini," kata seorang saksi, Dian Ardiansyah yang merupakan warga sekitar.

"Anggota polisi nanya, ada kontrakan? Saya bilang ada. Saya tunjukkan di sini karena kosong ini. Ada empat pintu yang diisi, yang dua ini kosong yang dua lagi di ujung ada," jelasnya.

"Nah kata pihak kepolisian begitu melihat ada kertas, ada nama Ecky di sini, mereka yakin bahwa dia yang mengontrak di sini," ungkapnya.

2. Ecky sempat kabur saat polisi datang

Saat polisi mendatangi kontrakan Ecky, tetiba terlihat ada sebuah mobil datang dan langsung kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

"Tim keluar dari kos-kosan. Ada mobil yang tiba-tiba datang itu, kabur. Langsung kita kejar itu, akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka, ada wanitanya juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Ariyadi, dalam keterangannya.

Hengki menjelaskan, Ecky dan beberapa orang di mobil tersebut langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

3. Cara Ecky tutupi bau busuk

Saat polisi mengeglar olah TKP, ditemukan korban mutilasi bernama Angela disimpan dalam dua kotak kontainer. Sebelum jasad korban dimasukkan ke peti pelastik itu, pelaku terlebih dahulu membungkusnya dengan plastik hitam hingga tiga lapis.

Selain itu, pelaku juga menaburi kopi dan cairan kimia. Diduga bertujuan untuk menghilangkan bau busuk yang timbul dari jenazah Angela.

Ecky diduga menyimpan jasad Angela yang sudah dimutilasi karena takut ketahuan warga dan bingung cara menguburnya.

4. Korban dicekik sebelum dimutilasi

"Waktu olah TKP si pelaku diinterogasi dan pengakuannya (korban) dicekik, kalau untuk lokasinya kurang jelas, karena kita enggak boleh mendekat, ya teriakannya seperti itu, dicekik," kata Ketua RT01 Alfian.

Saat olah TKP itu, menurut Alfian, polisi juga menyita sejumlah berkas dokumen.

"Ada akta kelahiran, ada satu lembar fotokopi KK dan KTP, sama sertifikat apartemen kalau enggak salah itu. Pokoknya banyak kertas HVS ditumpuk gitu," ungkapnya.

5. Dijerat Pasal Berlapis dan terancam hukuman mati

Ecky kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan.

Pasal 340 berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait