Kiai Jember Diduga Lecehkan 15 Santriwati dan Ustazah, Ini Tampangnya

  • Arry
  • 9 Jan 2023 15:29
ILustrasi Pelecehan(@Anemone123/pixabay)

Seorang kiai di Jember bernama Muhammad Fahim Mawardi dilaporkan istrinya, Himmatul Aliyah, ke polisi. Pegurus Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember itu diduga berselingkuh dan melakukan pencabulan terhadap 11 santriwati dan 4 ustazah.

Himmatul alias Ibu Nyai melaporkan Fahim pada Kamis 5 Januari 2023 ke Polres Jember. Hal tersebut diakui Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

"Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Dyah.

Dyah menjelaskan, kamar khusus tersebut berada di lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2. Kamar khusus itu menggunakan kunci dengan sensor sidik jari alias finger print dan disertai nomor PIN atau password.

Baca juga
Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati Mahkamah Agung

Dyah mengaku, istri sang kiai tidak mengetahui nomor kode masuk ke ruangan khusus tersebut. Namun, Himmatul mengakui punya bukti rekaman CCTV.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

    Kiai Muhammad Fahim Mawardi

Dyah menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, Himmatul Aliyah bisa melihat aktivitas sang suami yang diduga mengarah ke pencabulan dan perselingkuhan.

"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Dyah.

Dyah pun menyarankan agar Himmatul melaporkan dugaan perzinaan yakni dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Vita.

Bantahan Sang Kiai Jember >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait