Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua

  • Arry
  • 16 Jan 2023 12:18
Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua(tangkapan layar/youtube)

Jaksa penuntut umum menyimpulkan peristiwa yang dialami Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual. Melainkan sebuah perselingkuhan. Dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan analisa berkas tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Awalnya jaksa membacakan keterangan ali yang menyatakan Kuat Ma'ruf berbohong saat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Baca juga
Live Streaming: Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.

Jaksa kemudian menyatakan hal tersebut didukung dengan keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa Magelang tak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Jaksa juga menyebut soal Putri Candrawathi yang tidak memeriksakan diri ke dokter usai peristiwa tersebut. Padahal Putri adalah seorang dokter yang peduli pada kesehatan.

Jaksa juga menyebut soal keterangan Putri yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan. Selain itu, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta adanya visum untuk istrinya.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka disebut ikut dalam aksi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait