Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

  • Arry
  • 17 Jan 2023 12:45
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan dua tindak pidana yakni pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

"Kami Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," lanjut jaksa.

"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana seumur hidup," lanjut jaksa.

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 UU ITE.

Atas tuntutan jaksa ini, Ferdy Sambo akan menyampaikan dua pledoi alias pembelaan. Yakni pledoi pribadi dan pledoi dari kuasa hukum. Pembacaan pledoi diagendakan dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023.

Dalam perkara ini, jaksa juga telah menuntut dua terdakwa lainnya yani Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait