WN China Tewas Usai Ditindih Ekskavator di Minahasa Tenggara, Ini Kronologinya

  • Arry
  • 18 Jan 2023 18:12
Ilustrasi korban(@soumen82hazra/pixabay)

Seorang warga negara asing atau WNA asal China tewas terbunuh di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Pelaku kini sudah ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Jules.

Jules menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan, sedang mengoperasikan alat berat ekskavator. Korban yang berdiri sekitar 40 meter meminta kepada pelaku agar berhenti aktivitasnya.

Baca juga
Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati Atau Seumur Hidup

Tersangka kemudian turun dari ekskavatornya menuju tempat pengisian BBM sebelum memarkirkan alat berat tersebut.

“Saat di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir,” kata Jules.

Namun, tanggapan dari korba yang hanya menggunakan bahasa isyarat diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksinya. Dia kemudian menaiki kembali ekskavator tersebut dan langsung menggerakkan bucket ke arah tubuh korban.

Baca juga
Pakai Google Maps, Mobil 4 WN Rusia Terjun ke Jurang

Saat itu korban terjatuh namun tersangka terus menurunkan bucket menindih tubuh korban hingga meninggal. Korban diketahui mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

"Kejadian itu dilihat oleh sejumlah orang yang ada di lokasi kejadian dan kemudian langsung mengamankan tersangka,” kata Jules.

"Tersangka beserta barang bukti satu ekskavator telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Jules kembali.

Baca juga: Kedubes AS Buka Lowongan Bodyguard Hingga Administrasi, Gaji Mulai Rp8 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait