Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati Atau Seumur Hidup

  • Arry
  • 18 Jan 2023 17:02
Menko Polhukam Mahfud MD(humas/polkam.go.id)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan mendengar ada pesanan agar Ferdy Sambo tidak divonis mati maupun hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat menjadi bintang tamu dalam Podcast YouTube Uya Kuya. Video tersebut direkam sebelum pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Dalam video itu, Uya Kuya awalnya bertanya ke Mahfud terkait pasal apa yang cocok untuk menjerat Ferdy Sambo. Mahfud pun yakin, mantan Kadiv Propam Polri itu akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Menurut saya 340," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Uya Kuya seperti dikutip Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

"340, hukuman seumur hidup atau hukuman mati?," tanya Uya Kuya.

Mahfud mengaku belum bisa menyimpulkan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Namun, dia mengaku sudah ada pesanan hukuman bagi suami Putri Candrawathi tersebut.

"Enggak tahu kalau itu ya, tapi di antaranya itu. Saya percayanya 340. Meskipun saya selentingan sudah mendengar ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya angka sajalah jangan huruf," ujarnya.

Baca juga
Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Dipenjara Hingga Meninggal?

"Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya itu, ya sudah nanti kita lihat, mudah-mudahan itu hanya fitnah," ujarnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dia Jaksa menyatakan bekas jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan premier yakni Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Pakai Google Maps, Mobil 4 WN Rusia Terjun ke Jurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait