Jawab Pledoi, Jaksa Sindir Ferdy Sambo: Kalau Tanggung Jawab, Jangan Berbelit

  • Arry
  • 28 Jan 2023 09:11
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Jaksa menjawab pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri itu menghendaki kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Replik atas pledoi Ferdy Sambo disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Hal tersebut sudah tidak terbantahkan lagi, karena kenyataannya terdakwa Ferdy sambo kerap kali mengatakan akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata jaksa saat membacakan replik.

"Dalam hal ini, merupakan pengakuan secara tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum, akan tetapi penasihat hukum hanya berusaha untuk mengalihkan, guna mengaburkan peristiwa yang sudah terang benderang terungkap di depan persidangan," lanjut jaksa.

Baca juga
Curhat di Pledoi, Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Jaksa pun meminta majelis hakim mengenyapingkan pembelaan dari Ferdy Sambo. Sebab, pledoi Ferdy Sambo hanya sebagai pengingkaran atas apa yang terjadi sebenarnya.

"Permohonan, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, dalam hal ini patut dikesampingkan, karena meskipun terdakwa Ferdy Sambo selama di persidangan bersikap sopan, akan tetapi terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasihat hukum, maupun pleidoi yang dikemukakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo sendiri," ungkap jaksa.

"Kalaupun benar Terdakwa Ferdy Sambo, tulus dan ikhlas bertanggung jawab, maka terdakwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi Ferdy Sambo. Selain itu jaksa meminta hakim tetap menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa ferdy sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 Januari 2023," pungkas jaksa.

Artikel lainnya: Wisata Baru! Simak Fasilitas, Jam Buka, dan Harga Tiket Jurug Solo Zoo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait