Status Tersangka Mahasiswa UI Resmi Dicabut, Nama Baik Dipulihkan

  • Arry
  • 10 Feb 2023 20:11
Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia setelah ditabrak pensiunan polisi(ist/ist)

Polisi resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, almarhum M Hasya Attalah Saputra, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum M Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Pertemuan itu dihadiri pula Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, dan ayahanda Hasya, Adi Saputra, yang turut didampingi kuasa hukumnya.

Latif menjelaskan, dalam surat itu, tak hanya terkait pencabutan status tersangka Hasya. Surat itu juga berisi pemulihan nama baik Hasya.

Baca juga
VIDEO: Rekaman CCTV Detik-detik Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi

"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," jelasnya.

Pencabutan status tersangka dan pemulihan nama baik Hasya disambut baik keluarga. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan langkah Polda Metro Jaya ini sudah ditunggu pihak keluarga.

"Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka, dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," ujarnya.

"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya," kata Gita.

Baca juga
Sosok Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI: Bekas Kapolsek dan Kini Batal Nyaleg

"Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya, khususnya bapak Kapolda, Dirlantas, Pak Trunoyudo bahwa kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pada Oktober 2022. Saat itu Hasya yang sedang menunggangi sepeda motor terjatuh di jalan Srengseng Sawah. Saat terjatuh, dari arah sebaliknya melintas mobil Pajero yang dikemudikan AKBP Purn Eko. Hasya tewas usai tertabrak mobil Pajero tersebut.

Beberapa bulan kemudian, atau pada Januari 2023, Polda Metro Jaya tiba-tiba menyatakan menetapkan Hasya sebagai tersanga. Almarhum dinilai lalai dalam berkendara.

Polda menyatakan kasus tersebut langsung dihentikan lataran Hasya sudah meninggal dunia.

Atas desakan banyak pihak, polisi akhirnya mengusut ulang kasus kecelakaan maut tersebut. Mereka pun menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

Artikel lainnya: Air Rebusan Mie Instan Bahya Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait