Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

  • Arry
  • 13 Feb 2023 15:17
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim menyatakan bekas Kadiv Propam Polri itu terlibat pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice dalam kasus yang sama.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa meminta hakim memvonis Ferdy Sambo pidana penjara sumur hidup.

Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait